JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan akan memberikan sanksi kepada staf tata usaha SMK Negeri 58 yang melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 50.000 untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP). Menurut Taufik, oknum tata usaha itu merupakan pekerja honorer, bukan pegawai negeri sipil (PNS).
"Kepala sekolah mengakui adanya pungutan tersebut dengan dalih sukarela," kata Taufik kepada wartawan, Kamis (23/1/2014).
Taufik mengatakan, staf tata usaha itu sudah mengakui perbuatannya dan berani bertanggung jawab atas nama pribadi. Oknum tersebut juga tidak memungut uang atas nama sekolah. Meskipun begitu, tindakan staf tata usaha dan kepala sekolah tetap tidak dibenarkan.
Taufik telah memanggil Kepala SMK Negeri 58 dan akan memberikan sanksi setimpal. Bentuk sanksinya sedang dalam pemikiran dan pertimbangan.
Ia menyebutkan, mekanisme pemberian KJP dilakukan dengan mengumumkan peserta didik yang berhak mendapatkan KJP, baik di sekolah maupun situs Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Peserta didik yang namanya tercantum dapat mengambil KJP di Bank DKI.
"Tidak diperkenankan pembagian KJP itu dilakukan di sekolah. Sepenuhnya KJP itu merupakan hak murid yang tidak boleh diintervensi oleh sekolah," kata salah satu calon sekretaris daerah Provinsi DKI tersebut. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan lebih mengawasi pelaksanaan KJP dengan menerima pengaduan masyarakat serta mengawasi implementasi regulasi di lapangan.
Kepala SMK Negeri 58 Ngatimin mengatakan, dari total 242 siswa, ada 170 siswa yang telah memberikan uang Rp 50.000 untuk pengurusan KJP. Uang tersebut diterima pegawai tata usaha. Ngatimin berjanji akan memproses oknum pegawai yang melakukan pungli tersebut. Adapun bentuk sanksi diserahkan kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Kepala Bidang Pendidikan SMK Dinas Pendidikan DKI Jakarta Happy Gustin mengatakan telah menginvestigasi langsung ke sekolah yang terletak di kawasan Bambu Apus, Cipayung, tersebut. Hasilnya, memang ada pungutan yang dilakukan oknum TU.
"Mungkin oknum TU itu bisa dimutasi ke sekolah lain. Namun, jika ternyata masih nekat melakukan pungutan lagi, maka akan dipecat, apalagi statusnya masih pegawai honorer golongan II," kata Happy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.