JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua agen judi pada situs perjudian online dengan jenis taruhan uang untuk pertandingan sepak bola dari liga-liga di Eropa. Dua pelaku berinisial DMF dan IRW ini ditangkap petugas di Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah jajaran Subdit Jatanras melakukan patroli cyber dan mendapatkan website yang dicurigai sebagai wadah perjudian. "Setelah diteliti, itu merupakan permainan judi dan dilakukan secara online," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/2/2014).
Rikwanto mengatakan, DMF dan IRW merupakan agen judi untuk wilayah Jakarta yang memiliki jaringan induk atau server yang berpusat di Kamboja. DMF berperan menjadi agen judi bola pada website www.agent666.com, sementara IRW menjadi agen judi untuk situs www.agent.sbobetonline.com. Kedua pelaku menjalankan bisnis ilegal tersebut dengan berbekal pengetahuan membuat website.
Pemain yang ingin mengikuti judi online pada situs itu mendaftarkan diri sebagai member. Setelah itu, pemain dapat memasang taruhan untuk pertandingan sepak bola liga Eropa, seperti Liga Inggris, Italia, atau Spanyol. Pemain bisa memasang uang taruhan mulai Rp 200.000 sampai dengan Rp 20 juta.
Omzet yang didapat oleh kedua pelaku pada satu kali putaran pertandingan Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta. Kedua tersangka melakukan perhitungan sistem menang-kalah, baik terhadap master agent maupun kepada pemain. "Apabila tembus (menang), bisa ambil dananya atau ditransfer melalui rekening yang ditunjuk sebelumnya," ujar Rikwanto.
Kepala Unit II Jatanras Komisaris Budi Hermanto mengatakan, dua agen tersebut juga menyetorkan keuntungan dari permainan judi itu kepada bandar di luar negeri. Tersangka IRW tidak mendapat komisi dari bandar, tetapi dengan sistem bagi saham 70 persen untuk tersangka dan 30 persen untuk bandar dari perjudian. Jika pejudi menang, maka 70 persen tersebut diberikan kepada member. Sebaliknya jika membernya itu kalah, maka 70 persen akan menjadi milik tersangka. Adapun tersangka DMF mengambil keuntungan 5 persen dari setiap taruhan.
Pengungkapan kasus ini, kata Rikwanto, setelah polisi mendapat informasi masyarakat tentang kegiatan para tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, IRW ditangkap di Jelambar, Jakarta Barat, sedangkan DMF di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Keduanya mengaku sudah melakukan kegiatan ilegal tersebut hampir 1 tahun.
Selain dua pelaku, petugas juga tengah mengejar 6 orang buronan terkait kasus ini. Adapun barang bukti yang disita berupa perangkat komputer, laptop, buku rekening, kartu ATM, modem, catatan judi, dan berbagai unit handphone. Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.