JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar razia penertiban kendaraan umum di Jalan Senen Raya, Jakarta Pusat. Razia pada ruas jalan antara Hotel Borobudur dan kantor Kementerian Keuangan tersebut menjaring puluhan angkutan umum yang tidak layak beroperasi.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, ini merupakan razia rutin yang dilakukan untuk menertibkan kendaraan, terutama kendaraan umum. "Penertiban keamanan supaya peningkatan kualitas keselamatan buat pengguna jalan dan penumpang, termasuk pejalan kaki," katanya, Selasa (10/2/2014).
Dalam razia, jika kendaraan umum itu dianggap tidak layak beroperasi karena ketidaklengkapan berkas, maka langsung ditilang dan dikandangkan di Polda Metro Jaya. "Yang dikandangkan ada empat karena tidak layak jalan, tidak ada dokumen. Sampai saat ini kita belum bisa menyebutkan pastinya (kendaraan terkena razia) berapa karena kita rangkum terlebih dahulu," katanya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, beberapa kendaraan yang terkena razia antara lain Mikrolet M-17 jurusan Senen- Manggarai, Mikrolet M-01 Kampung Melayu-Senen, Mikrolet 03 Senen-Rawamangun.
Pengemudi Mikrolet M-01 A, Rusdi, ditilang karena tidak memiliki SIM A untuk kendaraan umum. Ia juga membawa STNK yang tidak sesuai dengan pelat nomor mobil yang dikendarainya. "Tadi surat-suratnya salah ambil, ketinggalan di rumah. Berangkatnya buru-buru," kilah Rusdi ketika diberondong pertanyaan oleh petugas mengenai kelengkapan suratnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.