Menurut Danang, operator-operator bus swasta di Jakarta masih mampu untuk menjalankan layanannya. Asalkan memiliki kontrak yang jelas, ia yakin, tak masalah jika Pemprov memberikan wewenang pengelolaan bus-bus baru yang telah dibeli kepada pihak swasta.
"Harusnya bus-bus baru diberikan saja ke Kopaja dan Metromini tapi dengan sistem kontrak baru, yang isinya adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi semua pihak yang terlibat," kata Danang, Senin (10/2/2014).
Guru besar dari Universitas Gadjah Mada ini pun mempertanyakan rencana pembentukan PT Transjakarta. Menurutnya, calon BUMD tersebut harus memiliki tujuan yang jelas sebelum nantinya mulai beroperasi.
Menurut Danang, jika nantinya Transjakarta menjadi fasilitator dan regulator, maka akan melanjutkan fungsinya yang ada saat ini, yakni sebagai wadah bagi banyak operator-operator swasta.
"Jadi fasilitator dan regulator artinya juga mendapat segala wewenang pemerintah untuk mewadahi angkutan umum dan mengatur angkutan umum, seperti mengatur trayek rute per rute. Kalau jadi fasilitator dan regulator, artinya tidak boleh menjalankan usahanya sendiri," jelas Danang.
"Tapi kalau BUMD Transjakarta itu mau dijadikan operator, artinya dia akan bersaing dengan operator-operator lain. Nah, pemerintah harus tegas melaksanakan fungsinya sebagai apa," lanjut dia.