JAKARTA, KOMPAS.com — Putra musisi Ahmad Dhani, AQJ alias Dul, didakwa tiga dakwaan dalam satu pasal lalu lintas atas kasus kecelakaan di Tol Jagorawi. Dul terancam hukuman paling sedikit selama enam bulan atau maksimal tiga tahun penjara.
"Dakwaannya ada tiga dalam satu pasal, yaitu Pasal 310 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk dakwaan satu, Pasal 310 Ayat 4, dakwaan dua Pasal 310 Ayat 2 dan 3, dakwaan tiga Pasal 310 Ayat 1," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Djaniko Girsang saat ditemui di kantornya, Rabu (19/2/2014).
Djaniko mengatakan, jika merujuk pada pasal itu, terpidana yang terbukti bersalah dapat dihukum satu hingga enam tahun penjara. Namun, karena Dul masih di bawah umur, ancaman hukumannya separuh masa hukuman orang dewasa sesuai dengan putusan hakim di persidangan.
"Jadi, kalau enam tahun, tidak boleh lebih dari tiga tahun atau sesuai dengan putusannya nanti. Tetapi, itu kalau terbukti (bersalah), kalau tidak terbukti, ya, bebas," ujar Djaniko.
Menurut Djaniko, jika persidangan hari ini dapat dihadiri oleh Dul, akan dilakukan pembacaan dakwaan. Namun, karena Dul tidak dapat hadir tanpa keterangan, pembacaan dakwaan tidak dapat dilangsungkan. Persidangan ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (25/2/2014) pekan depan.
Dul menjadi tersangka kasus kecelakaan di Kilometer 8+200 Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu (8/9/2013), sekitar pukul 00.45 WIB. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan lalu menghantam dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Gran Max B 1349 TFM.
Akibat kejadian tersebut, enam orang tewas di lokasi kejadian, sementara seorang lain meninggal di rumah sakit. Sembilan korban lain mengalami luka-luka. Dul juga mengalami patah tulang kaki dan menjalani perawatan di RS Pondok Indah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.