Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghuni Rusun Pinus Elok Diminta Bayar Rp 12 Juta

Kompas.com - 22/02/2014, 16:40 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah ditemukan sejumlah penghuni tanpa izin menempati unit Rumah Susun Sederhana Sewa Pinus Elok, Cakung, Jakarta Timur, kini sejumlah penghuni mengaku diminta membayar Rp 12 juta oleh petugas rusunawa agar dapat menempati unit di rusunawa itu.

Er (61), penghuni di Blok A2 lantai dua ini, Jumat (21/2/2014), mengatakan telah menempati unit di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pinus Elok sejak Oktober berkat bantuan seseorang bernama Febri Chaerani. Dari Febri, Er memperoleh tawaran menyewa rusunawa asalkan membayar Rp 12 juta yang akan disetorkan kepada atasannya, Hendriansyah.

"Saya sempat menawar Rp 8 juta, tetapi tidak dikasih. Tawar Rp 10 juta juga tetap tidak dikasih. Akhirnya, saya tetap bayar Rp 12 juta," kata Er.

Pembayaran itu dilakukan Er dengan mengangsur dua kali. Pada pembayaran pertama Rp 5 juta, Er memperoleh kuitansi bermeterai. Namun, pada pembayaran kedua Rp 7 juta, Er tidak menerima kuitansi.

Seorang penghuni lain, Arta Butar Butar (37), juga mengaku dapat menghuni unit Rusunawa Pinus Elok sejak Desember berkat bantuan Hendriansyah yang saat itu bertugas sebagai penjaga lokasi rusunawa. Namun, Arta mengaku tidak dimintai uang sedikit pun oleh Hendriansyah, tetapi hanya menyerahkan fotokopi KTP dan kartu keluarga.

Arta juga mengaku bisa menempati unit rusunawa karena sebelumnya telah mengenal Hendriansyah. Sebagai janda tiga anak, Arta mengaku sangat membutuhkan tempat tinggal dan Hendriansyah membantunya.

Namun, karena tak terdata di Dinas Perumahan DKI dan dianggap penghuni ilegal, unit yang ditempati Er dan Arta disegel sejak Kamis (20/2) oleh Unit Pengelola Rusun DKI Wilayah III. Mereka harus meninggalkan unit di rusunawa itu dalam waktu 7 kali 24 jam sejak disegel.

Total ada 44 unit di Rusunawa Pinus Elok yang disegel Unit Pengelola Rusun DKI Wilayah III. Seluruh unit itu ditempati penghuni yang tidak melalui pendaftaran resmi ke dinas perumahan. Unit-unit itu tersebar di Blok A1 dan A2 yang digunakan untuk warga umum dan Blok A3 dan A4 yang digunakan untuk warga relokasi dari Waduk Ria Rio.

Hendriansyah yang sebelumnya bertugas sebagai penjaga lokasi Rusunawa Pinus Elok dan kini menjabat sebagai staf sarana dan prasarana rusunawa mengaku tidak pernah meminta uang kepada penghuni rusunawa. "Ini pencemaran nama baik. Ini tidak benar," katanya.

Namun, dia mengakui membantu sekitar 15 orang untuk menempati unit di Rusunawa Pinus Elok. Hendriansyah mengaku memberikan bantuan itu karena mereka tidak memiliki rumah.

Dengan sukarela pula, Hendriansyah mengaku membantu mendaftarkan 15 orang itu ke dinas perumahan sebagai calon penghuni rusunawa. Itu pun, lanjutnya, dengan syarat hanya menyerahkan KTP dan kartu keluarga. "Sudah saya serahkan KTP dan kartu keluarga itu ke dinas perumahan," katanya.

Atas keputusannya sendiri, Hendriansyah mempersilakan 15 orang itu menempati unit di Rusunawa Pinus Elok. Hendriansyah mengaku dapat memasukkan penghuni baru ke unit rusunawa karena memegang kunci seluruh unit di rusunawa tersebut.

Kepala Seksi Pelayanan Unit Pengelola Rusun DKI Wilayah III Ledy Natalia mengatakan, pihaknya juga menerima laporan dari seorang penghuni di Rusunawa Pinus Elok yang mengaku dimintai uang oleh salah seorang penjaga lokasi rusunawa berstatus pegawai negeri sipil. Penghuni itu juga menempati unit tanpa melalui izin dari dinas perumahan. "Sekarang, saya sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap kasus ini. Dengan demikian, pelakunya dapat ditindak tegas," katanya.

Ledy mengatakan, pada mulanya dia memang menemukan hal yang tak wajar di Rusunawa Pinus Elok. Semestinya, rusunawa itu masih menyisakan unit yang belum terisi penghuni. Setelah diperiksa langsung pada Kamis kemarin, ditemukan 44 unit yang ditempati penghuni ilegal.

Sesuai peraturan, setiap warga yang ingin menyewa unit di rusunawa milik Pemerintah Provinsi DKI harus langsung mendaftar ke Dinas Perumahan DKI dengan membawa sejumlah berkas persyaratan yang dibutuhkan. Pendaftaran belum dapat diakses lewat internet karena memang tidak disediakan lewat jaringan internet.

Supaya tertib, menurut Ledy, 44 unit yang ditempati penghuni ilegal itu disegel. Unit itu dibutuhkan oleh 70 keluarga yang terkena proyek normalisasi Waduk Ria Rio. (MDN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com