Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Fadil Imran mengatakan, pengamanan berasal dari personel gabungan, yakni Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya (PMJ). Brimob PMJ mengerahkan 60 personel, Sabhara Polda 100 personel, Polres Jakarta Barat 88 personel, jajaran Polsek 82 personel, 130 polwan, serta pengawalan hakim dan jaksa.
Sidang lanjutan ini terkait kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Hercules. Agendanya ialah meminta keterangan saksi kunci korban.
"Upaya ini sebagai langkah kepolisian memberantas aksi premanisme yang kerap dilakukan kelompok Hercules," kata Fadil di Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Hingga pukul 12.35 WIB, sidang belum juga dimulai. Berdasarkan informasi kuasa hukum Hercules, Sehat Damanik, sidang seharusnya digelar pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya diberitakan, Hercules batal menjalani persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (7/1/2014) lalu. Ia tidak dapat mengikuti persidangan karena sakit.
Hercules diadili karena kasus tindak pidana perlawanan terhadap polisi di PT Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam surat dakwaan pada sidang, Hercules dituduh memeras sejumlah pihak, salah satunya di Ruko PT Tjakra Multi Strategi.
Hercules sempat diadili karena melawan petugas. Dia menjalani masa hukuman selama 4 bulan 27 hari. Namun, baru keluar dari tahanan, dia langsung ditangkap lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.