"Dalam olah TKP oleh Polda Metro Jaya, lima anak yang dilibatkan, menunjukkan lokasi kekerasan mulai dari dikurung di kandang anjing, dipukul gesper, dicemplungin di kamar mandi, diikat rantai hingga disetubuhi," kata Prima Evira, dari LBH Mawar Saron yang ikut dalam oleh TKP di Panti Asuhan Samuel's Home, Gading Serpong, Kamis (6/3/2014).
Dia mengatakan, dari hasil olah TKP, diperoleh keterangan tambahan, antara lain lokasi pemukulan oleh Samuel Watulingas di ruang tamu. Begitu pula dengan rantai yang digunakan untuk mengikat anak panti asuhan.
Kekerasan lainnya Selain itu, ada juga kekerasan seperti pemukulan dengan gesper, anak panti yang dimasukkan ke dalam bak kamar mandi, dikurung di kandang anjing.
"Kekerasan tersebut dilakukan sebagai pemberian hukuman kepada anak asuhnya. Biasanya karena telat pulang usai main. Namun, tindakan itu sudah sangat salah," katanya.
Tidak hanya itu saja, terdapat juga tindakan asusila yang dilakukan SW kepada anak asuhannya. Diketahui, dua anak diduga telah disetubuhi Samuel. "Tadi, anak panti asuhan pun menunjukKan lokasi ketika disetubuhi," tegasnya.
Dalam olah TKP tersebut dilakukan 10 hingga 12 adegan. Terdapat lima anak panti asuhan yang dihadirkan dalam oleh TKP tersebut terdiri dari empat laki - laki dan satu perempuan. Kelima anak tersebut menggunakan penutup muka saat proses olah TKP berlangsung.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan Samuel (50) selaku pemilik panti asuhan The Samuel’s Home, di Tangerang, sebagai tersangka atas dugaan kekerasan terhadap anak asuh di pantinya. Saat ini istrinya, Yuni Winata, masih berstatus saksi dalam kasus tersebut.
Samuel dikenai dugaan pelanggaran Pasal 77 dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Penelantaran dan Penganiayaan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.