Berikut ini tarif baru tersebut:
Golongan I: Rp 4.000
Golongan II: Rp 6.000
Golongan III: Rp 8.000
Golongan IV: Rp 10.000
Golongan V: Rp 12.000
Kenaikan tarif tol diatur dalam UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Undang-undang ini memperbolehkan adanya penyesuaian tarif sepanjang memenuhi standar pelayanan minimal. Merujuk pada Peraturan Pemerintah No 15/2005 tentang Jalan Tol, SPM ini meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, dan keselamatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.