Hal itu dikatakan Basuki mengomentari buruknya proses tender pengadaan barang dan jasa. "Memang harus ada yang dipecat. Kalau tidak, mereka akan santai karena berpikir tidak akan ada tindakan apa-apa," kata Basuki saat sosialisasi Unit Pengadaan Layanan (ULP) di Balaikota Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Basuki mengatakan bahwa berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2012, tindak pidana korupsi yang banyak terjadi lingkungan Pemprov DKI dilakukan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Jumlahnya bahkan mencapai 38 persen.
Karena itu, Basuki berharap dengan diluncurkannya ULP, praktik-praktik penyelewengan yang dilakukan oknum aparatur pemerintah dapat dicegah karena sentralisasi proses lelang pada ULP bertujuan untuk meningkatkan pengawasan pada proses lelang.
"Tugas ULP ini akan njlimet. Makanya, saya selalu ngomong agar pengadaan barang kita satu-satu bisa diganti ke yang baru di e-catalogue," ujar pria yang akrab disapa Ahok ini.
ULP merupakan unit yang dibentuk khusus untuk mengurus lelang pengadaan barang dan jasa. Sebelumnya, proses lelang pengadaan barang dan jasa dilakukan sendiri oleh masing-masing instansi. Pembentukan ULP diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 26/2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Daerah.
Mantan Kepala Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI I Gede Soni Aryawan ditunjuk untuk mengepalai unit yang berada di bawah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.