Berkas perkara tersebut akan diserahkan oleh Kanit Resum Polres Bogor Kota Iptu Mido J Manik bersama dua orang penyidik. Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Kota AKP Condro Sasongko membenarkan rencana penyerahan berkas perkara tersebut.
"Iya, rencananya hari ini. Pemeriksaan saksi dan alat bukti sudah lengkap," ujar Condro Sasongko.
Condro berharap berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU)."Semoga berkasnya tidak dibalikkan lagi oleh JPU," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mutiara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap belasan pembantu rumah tangga di rumahnya di Perumahan Duta Pakuan, Jalan Danau Matana Blok C5/18, Kelurahan Tegellega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
"Saya siap menjalankan pemeriksaan, saya serahkan semuanya kepada pihak berwajib," ujar Mutiara kepada wartawan di Polres Bogor Kota, beberapa waktu lalu.
Mutiara dilaporkan oleh pembantunya, Yuliana Lewir (17), ke Polres Bogor Kota. Kepada polisi, Yuliana mengaku kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari sang majikan dan belum pernah diberi gaji selama tiga bulan bekerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.