Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Didesak Beri Bantuan Hukum Tersangka Kasus Bus Karat

Kompas.com - 01/04/2014, 19:43 WIB
Ana Shofiana Syatiri

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Anggota Komisi A (bidang pemerintahan) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz meminta Pemprov DKI untuk memberi perlindungan hukum kepada dua pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan yang terlibat kasus transjakarta berkarat. Menurut dia, setiap permasalahan hukum yang dihadapi oleh PNS DKI wajib didampingi oleh Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.

"Hakekatnya, aparatur yang terlibat dalam perkara hukum dalam bentuk apapun, wajib mendapatkan pendampingan dari Biro Hukum," kata Aziz, kepada wartawan, di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (1/4/2014).

Pendampingan tersebut, lanjut dia, dilakukan untuk menjamin PNS yang tersangkut perkara hukum diperlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD DKI Jakarta itu mengatakan, keduanya menjadi tersangka pengadaan transjakarta berkarat dalam upaya menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, Pemprov DKI tidak boleh meninggalkan mereka begitu saja tanpa memberikan bantuan atau pendampingan hukum apapun.

"Kan bisa saja mereka (DKI) menyediakan lawyer dari Biro Hukum, atau mendampinginya. Walaupun kedua tersangka ini nantinya telah menyewa lawyer sendiri," kata Aziz.

Aziz menjelaskan, peraturan pendampingan hukum telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 92 Ayat (1). Di dalam peraturan itu disebutkan, pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada ASN berupa perlindungan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan bantuan hukum. Kemudian pada Ayat (3), tertulis bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanan tugasnya.‎

Pada kesempatan berbeda, ‎Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak akan memberi bantuan hukum kepada dua tersangka pengadaan transjakarta berkarat. Kedua tersangka itu adalah DA (selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dishub DKI Jakarta).

"Bantuan hukum bagaimana? Kalau terbukti bersalah ya sudah, itu masalah Kejaksaan Agung. Kita tidak bisa intervensi hukum," kata Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com