"Siapa pun dia, asalkan dia WNI, sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, tentu punya hak pilih. Termasuk seperti pengemis dan anak jalanan yah," ujar Komisioner KPU Nurul Sumarheni kepada Kompas.com, Senin (7/4/2014).
Menurut Nurul, ketentuan yang harus dijalani anak jalanan itu sama saja dengan warga lain. Namun, kondisi anak jalanan yang biasanya tidak memiliki domisili tetap bisa menjadi halangan. Hal itu karena nama anak jalanan tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap.
Akan tetapi, masalah tersebut bukan tanpa solusi. Nurul mengatakan, daftar nama anak jalanan tersebut dapat dimasukkan ke Daftar Pemilih Khusus.
"Sebenarnya itu bisa diurus, yang bersangkutan bisa dimasukkan ke Daftar Pemilih Khusus. Tapi sayangnya proses pendataan pemilih sudah berakhir. Sekarang ini, apabila ada pemilih yang belum terdaftar, baik dalam DPT, DPK, maupun DPTb (Pemilih Pindahan), maka alternatifnya hanya satu, yaitu memilih di domisilinya masing-masing dengan membawa KTP atau identitas diri lainnya," tuturnya.
Sementara itu, yang tidak memiliki kartu identitas dapat meminta surat domisili dari RT/RW tempat mereka akan memilih.
Salah seorang anak jalanan, Anto (20), menunjukkan antusiasme ikut dalam pemilihan umum nanti. Dirinya mengaku sudah memiliki partai pilihan. Namun, Anto belum tahu apakah dirinya memiliki hak pilih atau tidak.
"Saya mau nyoblos. Tapi enggak tahu bisa atau enggak. Katanya harus punya KTP. Saya enggak punya," ujarnya.
Ketika ditanya alasannya ingin berpartisipasi dalam pemilu, Anto mengaku berharap caleg yang terpilih dapat mengubah nasibnya. "Ya, siapa tahu kalau ikut milih saya gak jadi gelandangan lagi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.