"Saya bentuk tim untuk tinjau langsung ke sekolah itu untuk mengetahui duduk perkara dan berkoordinasi dengan kepolisian. Aspek kriminalnya oleh pak polisi, pendidikannya di kementerian," ujar Nuh.
Menurut Nuh, tim akan melihat duduk perkara kasus itu untuk menjatuhkan sanksi. Sanksi terhadap JIS, kata Nuh, bisa dilihat dari tingkat kelalaian dan kecerobohan yang dilakukan pihak sekolah.
"Sanksi bisa paling ringan sampai paling berat. Paling berat yaitu pencabutan izin karena izin sekolah internasional ada di kementerian. Paling lama tim bekerja satu bulan," ujar Nuh.
Menurutnya, pihak sekolah tidak cukup hanya melakukan pelayanan pendidikan semata, tetapi juga melindungi keamanan peserta didik. Nuh melihat tidak ada korelasi langsung sekolah yang dikategorikan "mahal" dengan sekolah "gratis" dalam menjamin keamanan siswa. Nuh mengatakan, keamanan siswa sangat bergantung pada sikap kepala sekolah, guru, dan yayasan dalam menjaga peserta didik.
Sebelumnya diberitakan, AK, siswa TK JIS, mengalami pelecehan seksual oleh dua petugas kebersihan di toilet sekolahnya. AK sempat takut untuk ke toilet karena kerap disekap oleh pelaku untuk kemudian menjadi korban tindakan asusila. Akibat hal tersebut, AK didiagnosis terkena virus herpes. AK trauma hingga mengigau, teringat kejadian buruk yang menimpanya.
Dalam kejadian tersebut, polisi telah memeriksa sembilan orang, mencakup ibu korban, guru, penjaga sekolah, dan petugas kebersihan. Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yang merupakan petugas kebersihan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.