DK (34), salah seorang warga rusun mengatakan, kertas segel tersebut disobek oleh pemilik yang mengontrakan unit tersebut.
"Kertas segel pada disobek pemilik yang mengontrakan unit tersebut, enggak tahu juga disuruh sama siapa," ujar DK kepada Kompas.com, Kamis (17/4/2014).
Menurutnya, hal tersebut yang menyebabkan praktik alih sewa tetap semarak. Ia menyebut pengelola tidak tegas menindak para penghuni rusun yang melanggar aturan.
Hal senada juga diungkapkan H (46), penghuni yang ingin namanya hanya disebut inisialnya saja. Ia mengungkap, pemilik unit rusun di lantai 2 Blok Bawal ada yang menyobek kertas segel yang diberikan oleh pengelola rusun.
Pantauan Kompas.com di Blok Bawal memang tidak terlihat banyak segel putih menempel di unit rusun tersebut. Beberapa unit yang disegel putih juga masih ditempati penghuninya.
Kepala Seksi Pelayanan UPT Rusun Jakarta Wilayah I Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Deni Apriyadi mengatakan, pihaknya akan memastikan dulu apakah disobek atau memang sengaja disobek.
"Yang jelas, unit yang disegel putih itu ada datanya. Nanti akan kami cek penghuni sudah sesuai ketentuan atau tidak," ucapnya.
Di Rusunawa Marunda, sebanyak 46 unit rusun diberi segel putih karena terindikasi praktik alih sewa menyewa dan jual beli. Unit-unit tersebut tersebar di 3 blok, yakni 6 unit di blok Bandeng, 16 unit di blok Pari dan 24 lain di Blok Bawal. Rencananya, akhir April ini, bila memang tidak juga diurus oleh para pemilik, unit-unit tersebut akan diberi segel merah dan harus dikosongkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.