"Sekarang, di rumah, dia nggak berani pakai celana karena kalau pakai celana, pikirannya, ada yang buka nanti," kata OC di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/4/2014).
Menurut OC, proses pemulihan trauma korban membutuhkan waktu. Oleh karena itu, dia meminta pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pendampingan.
"Kasus ini termasuk sodomi yang sadis atas anak sampai dia terjangkit herpes," katanya.
Dia memaparkan, pihak keluarga berencana mengajukan gugatan terhadap pihak sekolah. Keluarga meminta pertanggungjawaban kepada pihak sekolah.
"Itu tanggung jawab sekolah bagaimana? Sudah pasti sekolah akan kita gugat," ujarnya.
AK (6), siswa TK Jakarta International School (JIS), mengalami pelecehan seksual oleh petugas kebersihan sekolahnya. Kedua pelaku, Agun dan Awan, telah diamankan petugas sejak Senin (14/4/2014). Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ibu korban, TH, hari ini mendatangi Direktorat Kriminal Umum untuk menghadap Kepala Polda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno. Ibu korban datang bersama dua pengacara, OC Kaligis dan Andi Asrun, serta didampingi Sekjen KPAI Erlianda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.