Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPA: Kemendikbud Tak Berwenang Tutup TK JIS

Kompas.com - 21/04/2014, 16:16 WIB
Agita Tarigan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Perlindungan Pendidikan Anak (KPPA) menilai penutupan TK Jakarta International School (JIS) tak benar bila dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Menurut Koordinator KPPA Ali Tanjung, keputusan pengadilan lebih tepat untuk memberikan efek jera kepada lembaga pendidikan yang melanggar peraturan. "Biarkan hukum yang beri efek jera, bukan kewenangan Kemendikbud itu," kata Ali Tanjung, kepada Kompas.com, Senin (21/4/2014).

Menurut Ali, kewenangan Kemendikbud adalah untuk menyediakan lembaga pendidikan dan sistem pembelajaran yang baik untuk anak Indonesia sehingga tindakan penutupan sekolah sudah bukan merupakan tugasnya.

"Bila sekolah tak punya izin kan melanggar hukum, proses hukum jugalah yang dimainkan," katanya.

Ali menganggap, tindakan Kemendikbud untuk menutup JIS terkesan arogan. Kemendikbud akan membunuh dan mematikan lembaga pendidikan bila hal tersebut dilakukan tanpa proses hukum. Terlebih lagi, kasus tersebut telah dilimpahkan kepada kepolisian. Ia mengatakan, penutupan tentu saja akan sah apabila dilampirkan surat dari pengadilan sekitar.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dapat mengeluarkan surat peringatan dahulu. Bila sekolah tidak mematuhi peringatan tersebut, yang perlu dilakukan adalah tindakan hukum. Sebab, dengan proses hukum, sekolah dapat dikenai denda hingga izin beroperasinya bisa dicabut berdasarkan peraturan yang ada.

Penutupan sekolah, menurut Ali, juga akan memberi kesan menakuti-nakuti lembaga pendidikan agar patuh terhadap Kemendikbud, padahal yang harus dipatuhi adalah hukum.

Ia berpendapat, tindakan tersebut bisa berdampak negatif dalam birokrasi lembaga pendidikan Indonesia karena operasional sekolah bergantung pada Kemendikbud.

"Posisi Kemendikbud terkesan nggak independen dalam kasus ini karena kalau kasus penutupan sekolah terjadi lagi, ada celah di mana pihak sekolah bisa saja kongkalikong dengan pihak Kemendikbud. Malah timbul kecurangan baru," lanjutnya.

Seperti diberitakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) melayangkan surat penutupan sekolah Jakarta International School (JIS), Senin (21/4/2014). Penutupan sekolah akan berlaku sejak esok hari.

"Untuk JIS, kami berkeputusan, PAUD JIS harus ditutup. Hal ini berlaku mulai besok, 22 April 2014. JIS terbukti tidak memiliki izin penyelenggaraan untuk PAUD," kata Dirjen PAUDNI Kemendikbud Lydia Freyani Hawadi, Senin (21/4/2014).

JIS tidak memiliki izin untuk TK diketahui setelah terungkapnya kasus kejahatan seksual yang dialami salah seorang siswanya. Siswa tersebut, AK (6), menjadi korban kejahatan seksual di toilet sekolah oleh sejumlah petugas kebersihan sekolah itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com