Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kecamatan di Jaktim Belum Serahkan Kotak Suara

Kompas.com - 21/04/2014, 21:52 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Pengawas Pemilu Jakarta Timur mempertanyakan kotak suara dari tiga kecamatan di Jakarta Timur yang belum diserahkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Padahal menurut aturan, kotak suara tersebut harus diserahkan paling lambat Senin (21/4/2014), dalam rapat pleno hari kedua yang diselenggarakan di Hotel Desa Wisata, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Cipayung, Jakarta Timur, tersebut.

Ketua Panwaslu Jakarta Timur Iflahah Zuhriayaten menyatakan, tiga kecamatan yang belum menyerahkan kotak suara tersebut yakni Kecamatan Jatinegara, Kecamatan Makasar, dan Kecamatan Duren Sawit, untuk daerah pemilihan V dan VI.

"Sampai saat ini masih kurang tiga kecamatan yang belum mengirimkan kota suara oleh PPK. Dari tadi saya selalu tanyakan terutama kepada pimpinan pleno, kapan kepastian kotak suara itu dikirim ke rapat," kata Iflahah, saat ditemui disela-sela rapat pleno, Senin (21/4/2014).

Kejadian ini, lanjutnya, mengindikasikan ketidakprofesionalan pihak KPU Jakarta Timur dan PPK pada tiga kecamatan tersebut. Pihak KPU Jaktim menurutnya meminta agar semua pihak menunggu kotak suara dibawa ke rapat pleno. Peristiwa ini bisa mengindikasikan terjadinya pelanggaran.

"Ini indikasi dugaan pelanggaran pidana. Tapi nanti kita kaji lagi karena ini temuan hasil Panwaslu Jaktim dan jajaran," ujar Iflahah.

Padahal, aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 315 dan Pasal 316 mengatur hal tersebut. Pasal 315 berbunyi, PPS yang tidak menyerahkan kotak suara tersegel, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di tingkat PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 kepada PPK, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.

Adapun Pasal 316 PPK menyatakan, tidak menyerahkan kotak suara tersegel, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di tingkat PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 kepada KPU Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com