"Yang disebutkan melapor ke polisi pada tanggal 30 April 2014. Polisi masih mendalami dan memproses laporan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Minggu (4/5/2014).
Menurut Rikwanto, Subur mengadukan kejadian itu ke Mapolres Metro Tangerang Kota pada hari yang sama anaknya meninggal. "Kronologinya, pelapor memiliki seorang anak perempuan usia 6 bulan yang memang sudah dirawat di situ karena panas tinggi. Pada jam 12, tanggal itu, dokter yang menanganinya meminta untuk dirawat di ruang ICU," kata Rikwanto.
Untuk perawatan di ruang ICU, lanjutnya, pelapor harus mengurus administrasi dengan menyetor uang muka senilai Rp 5 juta. Namun, pelapor memiliki uang Rp 2,5 juta. "Pelapor tidak mampu dan akan mengupayakan kemudian, tetapi meminta anaknya dirawat dulu. Dia beberapa kali meminta untuk mendapatkan keringanan dan berjanji melunaskan pembayaran, tetapi pihak RS tidak menanggapi dan akhirnya pukul 19.45 anaknya meninggal," ujarnya.
Setelah itu, pukul 23.30 pada hari yang sama, kata Rikwanto, pelapor mendatangi kepolisian untuk mengadukan kejadian ini. Menurut Rikwanto, hal ini bisa tergolong tindak pidana kelalaian praktik kedokteran. Terlapor, yakni pihak RS Medika Lestari, diadukan dengan Pasal 79c UU RI No 29 tentang Praktik Kedokteran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.