Menurutnya, apa yang dituduhkan oleh jaksa penuntut bukanlah bentuk premanisme, melainkan sebuah pekerjaan.
"Kita menerima dengan syarat kita banding. Pada intinya semua pekerjaan kami berdasar perjanjian. Bukan semata-mata datang, mengancam, dan menodong," kata Hercules di PN Jakarta Barat, Kamis (8/5/2014).
Hercules mengatakan, dia dibayar untuk menjaga keamanan sebuah wilayah. Dia pun memiliki bukti perjanjian yang sah atas penjagaan pengamanan tersebut.
"Polisi hanya menemukan informasi dari masyarakat. Saya minta kepolisian untuk melihat notaris perjanjian ini," ujarnya sambil menunjukkan surat perjanjian yang dimaksud.
Hercules didakwa dengan Pasal 362 Ayat 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepala Polres Jakarta Barat Komisaris Besar M Fadil Imran mengatakan, pengadilan bagi Hercules ini merupakan sebuah kemajuan di bidang hukum. Hal ini lantaran pelaku tindak pidana pemerasan divonis tindak pidana pencucian uang.
Dulu, katanya, kasus premanisme hanya divonis dengan KUHP dan tidak menimbulkan banyak efek jera bagi pelakunya.
"Saya selaku Kapolres sangat menghormati ini sebagai proses hukum. Tentunya ada reaksi masyarakat atas putusan ini. Pasti ada yang bilang kurang, ada yang cukup," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.