Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Tahan Diejek, Siswa SMP Bacok Teman

Kompas.com - 12/05/2014, 16:41 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - MF alias Al (14), pelajar sebuah SMP kelas X di Jakarta Timur membacok teman sepermainannya Yacobus Yunus (14) karena tidak tahan sering diejek dengan perkataan kasar.

Pada Sabtu (10/5/2014) malam, MF dan enam temannya mencari Yacobus pada tempat nongkrong korban dan menemuinya di sebuah lapangan di Jalan Pule Dinas Kebersihan, Ciracas, Jakarta Timur. Di sanalah MF menganiaya Yacobus hingga korban tewas.

"Hasil pemeriksaan, penganiayaan dilatarbelakangi pelaku diejek oleh korban. Korban Yacobus, dianiaya sampai akhirnya meninggal dunia dengan luka senjata tajam," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto, di di kantor polres, Senin (12/5/2014).

MF diduga sudah berniat menganiaya kepada korban karena ketika mencari Yacobus, MF melalui temannya AS alias M (14), telah menyiapkan sebilah celurit. Penganiayaan diawali dengan cekcok mulut antara korban dan pelaku sampai terjadinya penganiayaan.

"Pelaku MF sempat cekcok dengan korban. Pelaku lalu mencekik leher korban. Kemudian korban melawan, dan pelaku mengambil celurit yang dibawa pelaku AS kemudian dilakukan pembacokan," ujar Didik.

Akibat serangan itu, Yacobus terluka pada bagian dada dan pinggang kiri. Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Kepala Polisi Sektor Ciracas, Komisaris Suwanda mengatakan, pelaku dendam karena kerap diejek oleh korban. "Dia sering di kata-katain setiap kali bertemu. Kemudian timbul balas dendam," ujar Suwanda.

Baik pelaku dan korban, merupakan sesama pelajar namun dari sekolah yang berbeda. Polisi menahan MF dan AS atas peran keduanya kejadian itu. Sementara empat rekan pelaku lainnya masih sebagai saksi.

"Kita fokus yang dua itu dulu. Yang lain masih sebagai saksi," sambung Didik.

Atas perbuatan tersebut, MF diancam dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dan pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara AS dikenai pasal serupa namun disertai dengan pasal 55 KUHP karena keikutsertaannya. Mereka diancam pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Megapolitan
Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

Megapolitan
Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Megapolitan
Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Megapolitan
5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

Megapolitan
Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Megapolitan
Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Megapolitan
Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Megapolitan
Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Megapolitan
5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

Megapolitan
Dosen Hukum Laporkan Pria yang Adukan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Diduga Cemarkan Nama Baik

Dosen Hukum Laporkan Pria yang Adukan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Diduga Cemarkan Nama Baik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com