Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejakgung Tahan Dua Tersangka Pengadaan Bus Transjakarta Karatan

Kompas.com - 13/05/2014, 01:31 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Penyidik Kejaksaan Agung, Senin (12/5/2014), menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus transjakarta dan angkutan perbatasan terintegrasi bus transjakarta (APTB) di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Dua tersangka itu adalah Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu.

"Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi, Senin malam lewat siaran pers, Senin. Dia mengatakan, penahanan terhadap Drajat berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-06/F.2/Fd.1/05/2014. Adapun penahanan Setyo merujuk Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-07/F.2/Fd.1/05/2014. Kedua surat tertanggal 12 Mei 2014.

Drajat merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta. Sementara itu, Setyo merupakan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Keduanya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Untung mengatakan, Dradjat dan Setyo ditahan setelah sebelumnya diperiksa oleh penyidik. Setyo diperiksa terkait wewenangnya dalam menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa, menetapkan dokumen pengadaan, serta mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Setyo juga diperiksa terkait kapasitasnya menilai kualifikasi penyedia barang/jasa, evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap rekanan yang melakukan penawaran hingga pengusulan calon pemenang.

Sementara itu, kata Untung, Drajat diperiksa terkait kewenangannya menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa baik spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri, penandatanganan kontrak dengan rekanan pemenang, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan dari kesepakatan kontrak, serta persetujuan untuk dilakukan pembayaran terhadap rekanan pelaksana.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka baru, yakni mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono dan pegawai negeri sipil pada Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto.

Pristono dan Prawoto dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin. Namun, hanya Pristono yang memenuhi panggilan penyidik. "Tersangka diperiksa mengenai proses pengadaaan hingga hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan dan serah terima pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh rekanan," kata Untung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com