Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fitra Endus Dinas PU DKI Selewengkan Proyek Kali Cideng

Kompas.com - 19/05/2014, 08:37 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengendus adanya penyelewengan proyek pembangunan dinding turap beton (sheet pile) di Kali Cideng, tepatnya dari Jalan Suryo Pranoto- Jalan Zainal Arifin, dan dari Jalan Latuharhary-Jalan Thamrin. Fitra mengaku menemukan dua fakta, yakni terpilihnya perusahaan yang harga penawaran lelangnya lebih rendah, yakni PT Basuki Rahmanta Putra, dan pemilihan lelang yang tidak melalui unit layanan pengadaan (ULP).

Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra Uchok Sky Khadafi menjelaskan, pada 13 Maret 2014, dilakukan tender pembangunan sheet pile Kali Cideng dengan nilai paket sebesar Rp 141 miliar yang dilakukan Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat. Selanjutnya, kata dia, tender pembangunan sheet pile Kali Cideng ini ikuti oleh 74 perusahaan yang ikut mendaftar.

"Pada tahap proses pertama, yaitu tahap pra-kualifikasi perusahaan, dari 74 perusahaan, hanya sembilan perusahaan yang diloloskan. Selanjutnya, saat proses seleksi tahap dua, yaitu proses administrasi dan teknis, dari sembilan perusahaan, hanya empat perusahaan yang diloloskan untuk mengikuti seleksi tahap ketiga, yaitu pemasukan surat penawaran harga," kata Uchok melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (19/5/2014).

Menurut Uchok, keempat perusahaan tersebut adalah PT Basuki Rahmantra Putra dengan penawaran harga sebesar Rp 123 miliar; PT Brantas Abipraya dengan penawaran harga sebesar Rp 124 miliar; PT Sac Nusantara dengan penawaran harga sebesar Rp.126 miliar; dan PT Adhi karya Tbk dengan penawaran harga sebesar Rp 127 miliar. PT Basuki Rahmanta Putra, kata Uchok, akhirnya terpilih sebagai pemenang tender.

"Dari 74 perusahaan, masa sih hanya empat perusahaan yang boleh ikut penawaran harga. Hal ini mencurigakan ada indikasi rekayasa dalam proyek ini. Dugaan rekayasa diindikasi pada tahap administrasi dan teknis," jelasnya.

Selain itu, lanjut Uchok, tender proyek melalui ULP, tapi masih mempergunakan Pokja (kelompok kerja), yang artinya lelang ini telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 jo Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan Jasa.

Peraturan lainnya yang dilanggar, kata dia, adalah Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 tahun 2012 tentang Unit Pelayanan Pengadaan; dan SE Kepala LKPP nomor 08/KA/02/2013 tentang kewajiban membentuk ULP dan konfirmasi keberadaan ULP menyatakan bahwa mulai tahun anggaran 2014 pengadaan wajib dilaksanakan melalui ULP, sehingga pengadaan pada tahun anggaran 2014 yang tidak dilaksanakan melalui ULP dinyatakan tidak sah.

Karena itulah, kata Uchok, Fitra meminta agar Pemerintah Provinsi DKI membatalkan tender pembangunan sheet pile Kali Cideng karena lelang tidak mempergunakan ULP.

"Karena sudah ada peraturan hukum yang dilanggar, Fitra juga meminta kepada aparat hukum, khususnya KPK untuk masuk mengadakan penyidikan dalam proyek ini. Dan meminta Ahok (Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama) segera mencopot Manggas Rudi Siahaan (Kepala Dinas PU) dari jabatannya," tegas Uchok.

"Apalagi Manggas Rudi Siahaan ini memang bermasalah, karena sebelumnya juga memerintahkan agar memasukan anggaran APBD perbaikan jalan dalam rekening pribadi," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com