Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pelaksana Proyek Normalisasi di Jaktim Jadi Tersangka Korupsi

Kompas.com - 30/05/2014, 12:20 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek normalisasi saluran air di wilayah Jakarta Timur, Jumat (30/5/2014).

Kedua tersangka sama-sama menjabat sebagai pelaksana proyek normalisasi di dua lokasi berbeda di Jakarta Timur.

Kepala Seksi Intel Kejari Jaktim Asep Sontani menerangkan, para tersangka itu masing-masing berinisial IS dan MS. IS merupakan pelaksana proyek normalisasi saluran air di RW 13 Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Tersangka IS selaku pelaksana proyek diduga telah melakukan pembangunan saluran air tidak sesuai spesifikasi dalam surat perjanjian atau kontrak," kata Asep, kepada wartawan, di kantor Kejari Jakarta Timur, Jumat (30/5/2014).

Proyek saluran air yang dilaksanakan tersebut memiliki nilai kontrak pengerjaan Rp 1,4 miliar lebih. Akibat tidak dikerjakan sesuai spesifikasi dan perjanjian kontrak, lanjut Asep, negara dirugikan hingga Rp 275 juta lebih.

Lebih lanjut, Asep menerangkan, tersangka berikutnya yakni MS, merupakan pelaksana proyek normalisasi saluran penghubung di Jalan I Gusti Ngurah Rai sisi selatan dan Jalan Sandang RW 17 Klender, Jakarta Timur.

MS melakukan aksinya dengan modus yang sama. Dalam pelaksana proyek tersebut MS diduga melakukan pembangunan saluran penghubung yang tidak sesuai spesifikasi dalam surat perjanjian atau kontrak. Akibatnya, dari nilai proyek Rp 925 juta lebih, negara dirugikan Rp 375 juta lebih.

Asep mengatakan, dua tersangka tersebut merupakan pihak rekanan yang melaksanakan proyek kegiatan normalisasi dari Suku Dinas Pekerjaan Umum (SDPU) Tata Air Jakarta Timur. Pelaksanaan proyek tersebut dilaksanakan pada tahun 2013.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya diancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com