Hal itu merupakan bagian dari razia truk bermuatan lebih dari 10 ton yang dilakukan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara bersama Polda Metro Jaya dan CMNP. Razia penertiban dilakukan sejak pukul 11.00.
Direktur Operasi CMNP Suarmin Tionwar mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian rangkaian kegiatan sosialisasi penertiban kendaraan yang kelebihan muatan. Selain itu, dilakukan pemasangan spanduk di gerbang-gerbang tol serta pembagian flyer kepada para pengemudi kendaraan angkutan barang yang berisi informasi larangan kendaraan kelebihan muatan yang masuk tol Wiyoto Wiyono.
Kasudin Perhubungan Jakarta Utara Arifin Hamonangan, mengatakan, saat ini, bagi truk kontainer yang melebihi muatan dari uji kelayakan kendaraan tersebut maka kendaraan tersebut tidak diperbolehkan melewati tol dalam kota.
"Dan bagi truk yang ketahuan kelebihan muatan untuk sementara kita kenakan sanksi tilang," ujar Arifin, Kamis.
Nantinya, kata Arifin, sosialisasi akan dilakukan selama 2 bulan ini. "Nanti pas bulan Agustus tindakan akan lebih keras dengan mengandangkan kendaraan bahkan sampai dicabut izinnya," jelasnya.
Sampai saat ini, sudah ada 6 kendaraan truk kontainer yang ditilang karena melebihi muatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.