"Sebenarnya program 'jemput bola' sudah jalan. Pelayanan bukan hanya di kecamatan tapi ke semua kelurahan yg ada di Kota Bekasi juga sudah," ujar Kepala Disdukcapil Alexander Zulkarnaen di kantor Disdukcapil Bekasi, Selasa (17/6/2014).
Alexander mengatakan walau sudah ada sosialisasi warga Bekasi tetap enggan mengurus akta kelahiran. Menurut dia, hal itu karena sebagian warga belum paham pentingnya nilai hukum akta kelahiran.
Menurut dia, akta lahir merupakan bukti hukum keberadaan seseorang. Untuk membuktikan dimana warga tersebut dilahirkan, kapan dilahirkan, dan siapa orangtuanya.
Akta kelahiran juga berlaku dalam skala internasioal. Berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku hanya dalam skala nasional.
"Akta kelahiran itu berlaku internasional. Kalau KTP berlaku di Indonesia. Kalau pindah ke luar negeri akta lah yang dibawa," ujarnya.
Disdukcapil Kota Bekasi mencatat baru sebanyak 52 persen dari 2.212.345 warga Kota Bekasi yang memiliki akta kelahiran. Artinya, ada sekitar 1.061.925 warga yang belum memiliki akta lahir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.