Pantauan Kompas.com, petugas Satpol PP ditemani petugas internal mal menelusuri berbagai pelosok lantai. Petugas menyasar masyarakat yang mengisap rokok di dalam mal tersebut.
Razia ini membuat pengunjung yang sedang merokok terkejut. Mereka langsung didatangi petugas dan menerima teguran. Mereka juga diminta menyerahkan KTP untuk didata petugas.
Setelah itu, petugas mengamankan rokok pemiliknya yang disimpan dalam kantong plastik bersama KTP pemilik rokok. Razia tersebut menyisir beberapa titik, seperti toko elektronik dan restoran makanan cepat saji.
Sebenarnya, beberapa sudut pusat perbelanjaan tersebut telah dipasangi plang dan banner imbauan larangan merokok. Namun, banyak yang tidak menghiraukan larangan tersebut.
Razia ini membuat cemberut berbagai pengunjung dan pedagang. Terdengar suara menggerutu dari mereka.
"Yang jual rokoknya juga ditangkap-tangkapin, dong," celetuk seorang wanita.
Samsi, salah satu petugas Satpol PP, mengatakan, razia ini digelar di ketujuh lantai yang terdapat di mal PGC. Sekitar 14 petugas Satpol PP yang dipimpin 3 komandannya disebar untuk merazia setiap lantai. "Mereka yang merokok kita sita KTP dan rokoknya," ujar Samsi.
Mereka yang tertangkap akan diminta mengambil kembali KTP dengan membuat surat pernyataan kepada petugas di lantai 6 PGC. Razia ini merupakan penegakan aturan larangan merokok sesuai Perda DKI Nomor 2 Tahun 2005 dan Pergub Nomor 88 tahun 2010, tentang kawasan bebas rokok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.