"Tiap tahun naik terus kok. Minta dinaikkan buat apa? Saya siapkan, akan lapor ke KPK, kenapa Bekasi seperti ini? Saya mau laporkan permainannya seperti apa," ujar Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (26/6/2014).
Tiap tahunnya, lanjut dia, DKI membayar tiping fee kepada Pemerintah Bekasi melalui pengelola TPST Bantargebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ). Sementara itu, dari hasil audit, terbukti PT GTJ tidak melaksanakan kewajibannya membuat teknologi pengelolaan sampah. Dengan demikian, GTJ harus mengganti kegagalan investasi ke Pemprov DKI sebesar Rp 180 miliar.
Basuki mengatakan, akan meminta PPATK untuk meneliti arus uang di dalam PT GTJ. Menurut Ahok, tiping fee telah berkembang seperti "uang jatah preman". Padahal, seharusnya, lanjut Basuki, Pemkot Bekasi membantu DKI menghentikan kerja sama pengelolaan sampah dengan PT GTJ sehingga dana itu masuk ke kas Pemkot Bekasi.
"Pas ada temuan Rp 180 miliar itu, kok DPRD tiba-tiba minta tiping fee-nya naik? Apa ada aliran dana ke oknum tertentu di Bekasi? Apa selama ini Godang Tua yang kasih-kasih duit? Kontrak GTJ batalkan saja, saya enggak mau bayar tiping fee cuma untuk premanisme," tegas Basuki.
Selama ini tiping fee itu dibayarkan ke PT GTJ sebagai tambahan investasi pembuatan teknologi pengelolaan sampah. Hal ini dilakukan lantaran investasi awal DKI ke PT GTJ senilai Rp 700 miliar dinilai tak mencukupi.