"Nanti jika di tengah jalan ada upaya menghitamkan pelat dari lurah atau camat, tidak diberi sanksi karena belum ada sanksi yang menentukan. Tapi akan kita merahkan kembali pelatnya," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Yayan Yuliana, di kantor Wali Kota Bekasi, Senin (30/6/2014).
Yayan mengatakan akan memberi peringatan kepada lurah atau camat yang melakukan hal tersebut. Selain itu, lurah dan camat diperbolehkan membawa mobil dinas untuk keperluan pribadi asalkan lurah dan camat tersebut mengajukan izin terlebih dahulu.
"Jika sewaktu-waktu mau digunakan untuk pulang kampung misalnya, boleh saja, asalkan izin ke atasan terlebih dahulu," ujar Yayan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi membeli kendaraan operasional berupa mobil Daihatsu Xenia untuk diberikan kepada 56 orang lurah dan mobil Daihatsu Terios untuk 12 orang camat di Kota Bekasi. Masing-masing lurah dan camat mendapatkan satu buah mobil. Total ada 68 mobil. 56 mobil Xenia untuk lurah dan 12 mobil Terios untuk camat.
Yayan mengatakan, pengadaan ini merupakan hibah dari Provinsi Jawa Barat. Anggarannya berasal dari APBD Provinsi sebesar Rp 15 miliar. Namun, pengadaan 68 mobil tersebut tidak dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemprov Jabar langsung memberikan anggarannya kepada Pemerintah Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.