Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Penumpang, Empat Petugas Transjakarta Divonis 1,5 Tahun Bui

Kompas.com - 08/07/2014, 20:15 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaku pelecehan seksual di Halte Transjakarta Harmoni, Jakarta, divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2014). Empat terdakwa yang merupakan mantan petugas transjakarta itu dinyatakan bersalah karena mencabuli penumpangnya, (YF). Empat petugas itu juga sudah dipecat dari tempat kerjanya.

"Mengadili menyatakan terdakwa dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Arief saat membacakan putusan. Empat terdakwa pelecehan seksual dijatuhkan Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, terdakwa dijatuhkan Pasal 285 hingga 290 KUHP tentang perkosaan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sinta Dewi memvonis keempatnya pada Pasal 281 KUHP.

Dalam persidangan, berkas keempatnya dibagi menjadi dua. Terdakwa Ifan Lutfi Akbar dan M Kurniawan menjalani sesi persidangan pertama. Kemudian, dilanjutkan sidang kedua dengan terdakwa Edwin Kurnia Lingga dan Dharman L Sitorus.

Selama persidangan, ruang sidang Mr Dr R Koesoemah Atmadja, lantai dua PN Jakarta Pusat itu dipenuhi oleh Aliansi Transportasi Aman untuk Perempuan, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan, dan beberapa orang pendukung korban.

Persidangan yang sejak awal berlangsung kondusif dengan kondisi suara hakim yang terlalu kecil dan tanpa menggunakan sistem pengeras suara pun berakhir ricuh. Sebelum hakim mengetuk palu sidang, Kartika Jahja selaku pendamping sosial korban tak terima atas putusan hakim.

"Ini tidak adil, coba Bapak pikir seberat apa beban yang ditanggung oleh korban, sementara Bapak hanya menjatuhkan hukuman seringan itu, di mana nurani Bapak. Saya melanggar hukum tidak apa-apa. Itu buat keadilan. Ini persidangan. Bapak kalau minta dihargai, Bapak harus adil. Bagaimana kita mau hargai persidangan kalau tidak adil," teriak Kartika.

"Ini masih di ruang sidang kan?" ucap seorang pengacara terdakwa. Tak lama kemudian, petugas pengadilan membawa Kartika keluar bersama seorang temannya. Tak lama setelah itu, hakim mengetuk palu menandakan sidang berakhir. Seusai persidangan, seluruh pengunjung sidang yang mendukung korban berdiri di pelataran lantai dua PN Jakarta Pusat. Mereka mengaku ingin menyambut penegak hukum yang tak adil. "Ayo semua keluar. Kita sambut mereka yang tidak adil," kata Kartika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisir Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisir Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Megapolitan
Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Megapolitan
Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Megapolitan
Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Megapolitan
Soal Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Pendidikan : Kegiatan 'Study Tour' Harus Dihapus

Soal Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Pendidikan : Kegiatan "Study Tour" Harus Dihapus

Megapolitan
FA Nekat Bunuh Pamannya Sendiri di Pamulang karena Sakit Hati Sering Dimarahi

FA Nekat Bunuh Pamannya Sendiri di Pamulang karena Sakit Hati Sering Dimarahi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com