JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta baru akan memulai tahapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden 2014 tingkat provinsi, Sabtu (19/7/2014) malam. KPU DKI Jakarta harus menggelar pemungutan suara ulang di 16 tempat pemungutan suara (sebelumnya ditulis 15 TPS). Pencoblosan ulang ini merupakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta.
"Untuk melaksanakan PSU (coblos ulang) tersebut, rekapitulasi provinsinya menunggu PSU selesai, mudah-mudahan besok malam," ujar Ketua KPU DKI Sumarno, Jumat (18/7/2014), di Jakarta.
Dia menyatakan, KPU siap melaksanakan pencoblosan ulang tersebut meski rekomendasi cenderung terlambat dan mendadak. Pencoblosan baru akan digelar Sabtu pagi.
Menurut Sumarno, surat rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) itu baru dikirimkan tadi malam kepada KPU DKI. Saat itu, KPU DKI tengah mempersiapkan rekapitulasi provinsi yang seharusnya digelar hari ini pukul 14.00 WIB.
"Memang terlambat. Mestinya PSU dilaksanakan sebelum rekap di kelurahan selesai sehingga bisa langsung direkap di kelurahan, bukan jelang pleno provinsi. Tapi, ya, oke, kita tetap laksanakan walau perlu stamina yang luar biasa," kata Sumarno.
Rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan laporan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Tim Prabowo-Hatta melaporkan ada 5.841 TPS yang diduga melakukan pelanggaran administrasi. Namun, setelah Bawaslu DKI Jakarta melakukan verifikasi, hanya 16 TPS yang terbukti terjadi pelanggaran dan direkomendasikan digelar PSU.
Ke-16 TPS tersebut terdiri dari 4 TPS di Jakarta Pusat, 3 TPS di Jakarta Barat, 1 TPS di Jakarta Timur, 1 TPS di Jakarta Selatan, dan 7 TPS di Jakarta Utara. Secara spesifik, TPS yang harus mengulang pencoblosan ulang adalah sebagai berikut:
- TPS 05 dan TPS 03 Kelurahan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat
- TPS 03 Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat
- TPS 24 Karet Tengsin, Jakarta Pusat
- TPS 67 Kelurahan Rawa Buaya, Jakarta Barat
- TPS 52 Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat
- TPS 50 Kembangan Utara, Jakarta Barat
- TPS 09 Kelurahan Bangka, Jakarta Selatan
- TPS 31 Kelurahan Jatinegara, Jakarta Timur
- TPS 99 Kelurahan Lagoa, Jakarta Utara
- TPS 33, 40 dan 60 Kelurahan Kebon Bawang, Jakarta Utara
- TPS 95 Kelurahan Sunter Jaya, Jakarta Utara
- TPS 26 dan 103 Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara