"Tanggal 23, Pak Jokowi kembali lagi menjadi Gubernur DKI," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Senin (21/7/2014).
Pria yang akrab disapa Ahok itu menuturkan, Jokowi tidak dapat langsung memperpanjang izin nonaktifnya. Menurut dia, setelah penetapan KPU, Jokowi harus kembali dahulu menjadi gubernur baru mengajukan cuti kepada presiden.
Basuki tak akan lagi menjadi pelaksana tugas, tetapi menjadi pelaksana harian apabila presiden sudah menyetujui cuti Jokowi.
Basuki menjelaskan, di dalam surat itu, disebutkan Jokowi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur DKI mulai dari KPU menetapkan calon presiden-wakil presiden hingga penetapan presiden-wakil presiden terpilih.
"Berdasarkan peraturan, Pak Jokowi harus memberitahukan kepada Presiden melalui Mendagri kalau beliau sudah masuk kembali menjabat sebagai gubernur. Kalau tidak (masuk kerja), beliau dianggap lalai dan tidak kerja," kata Basuki.
Sebelumnya, Sekretaris Tim Pemenangan Jokowi-JK, Andi Widjajanto, mengatakan, Jokowi telah mengajukan perpanjangan cuti kepada Mendagri. Jokowi mengajukan cuti tambahan pada 23 hingga 25 Juli 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.