"Makanya ini kan kesalahan Mendagri. Pak Jokowi kan ketemu presiden, sudah mau langsung minta cuti supaya bebas lepas. Tapi ditafsirkan oleh Mendagri, kalau sesuai UU cutinya itu pas setelah penetapan," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (19/5/2014).
Menurut Basuki, UU yang ditafsirkan oleh Gamawan memang mewajibkan seorang kepala daerah untuk cuti setelah penetapan dari KPU/KPUD, apabila ia tengah dalam status mencalonkan diri untuk maju pada jabatan lain. Namun, lanjutnya, UU tersebut tak melarang apabila ada seorang kepala daerah yang berniat mundur, jauh sebelum hari penetapan.
"UU itu kan untuk menghindari orang yang sedang nyalon tapi tidak mau berhenti. Karena banyak orang yang tidak mau cuti supaya bisa tetap dapat ngambil uang operasional dan pakai fasilitas. Makanya dibuat peraturan yang kalau diterjemahkan maksimum harus cuti di waktu penetapan," jelas pria yang akrab disapa Ahok itu.
"Tapi kalau mau cuti sebelum penetapan, ya boleh dong. Kecuali presiden bilang, 'mohon maaf saya belum menyetujui Anda cuti'," katanya lagi.
Seperti diketahui, Jokowi pada hari ini mengumumkan Jusuf Kalla sebagai cawapres yang akan mendampinginya pada Pemilihan Presiden 9 Juli mendatang, di Gedung Joang, Menteng, Jakarta Pusat. Setelah itu, keduanya langsung menuju ke Kantor KPU untuk mendaftarkan diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.