Keberatan ini beredar di Twitter dengan tagar #kawal. Judulnya, Kontroversi Kebijakan Pendidikan Gubernur PLT DKI Jakarta.
Dalam chirpstory, tagar tersebut merupakan keberatan yang disampaikan terkait masalah pakaian sadariah yang menggantikan pakaian muslimah. Selain itu, terkait harga pakaian sadariah yang bisa membebani orangtua siswa.
Berdasarkan surat edaran yang terpasang di situs web jakarta.go.id, kebijakan mengenai Pakaian Seragam Sekolah itu bernomor 48/SE/2014. Surat itu meralat Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 44/SE/2014 tanggal 4 Juli 2014.
Surat edaran itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Lasro Marbun, dengan tembusan kepada Plt Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah DKI, Asisten Kesmas Sekda DKI, Kepala BKD DKI, dan Kepala Biro Dikmental Setda DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.