Kendaraan yang terjaring razia akan diderek, dan pemiliknya dikenakan biaya derek sebesar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta.
Sistem pembayarannya, kata Ahok, akan dilakukan melalui transfer ke rekening Pemprov DKI yang ada di Bank DKI. Dengan bukti slip transaksi, maka masyarakat dapat menyelesaikan pembayaran denda untuk parkir liar yang mereka lakukan.
"Ya biar tidak perlu repot ke bank. Mereka tinggal bayar saja di ATM terus struk transaksinya diberikan untuk pengambilan kendaraan. Kalau begini kan tidak ada yang bisa curang di lapangan," kata Ahok, di Balaikota Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Meski demikian, kata Ahok, cara ini masih belum dapat segera direalisasikan sebab Pemprov DKI ingin mempersiapkan semuanya secara maksimal. Terutama menunggu ketersediaan mesin ATM.
"Kami mau kerja sama dengan Bank DKI. Tapi masih nunggu mereka siap dulu," ujar mantan Bupati Belitung Timur itu.
Sistem derek berbayar merupakan cara kesekian yang dilakukan Pemprov DKI dalam menertibkan parkir liar. Sebelumnya Pemprov pernah melakukan cara lain, di antaranya dengan denda di tempat dan cabut pentil. Namun, dua cara tersebut dinilai tak cukup ampuh untuk membuat jera para pelaku parkir liar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.