EAP, yang saat kejadian diketahui sedang mencari istrinya, juga sempat menodongkan senjata airsoft gun kepada salah satu penghuni kos. "Pelaku menduga, istrinya tersebut disembunyikan di rumah salah satu adik iparnya," ujar Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Palmerah Ajun Komisaris Johari Bule, Selasa petang.
Insiden itu terjadi pada Senin (4/8/2014), pukul 03.00 WIB di kamar kos yang dihuni adik ipar pelaku, FP (36). Saat mendatangi FP, pelaku sempat merusak pintu kaca kamar kos hingga rusak.
Setelah itu, pelaku menodongkan senjata airsoft gun kepada FP, sambil menanyakan keberadaan istrinya. Meski demikian, pelaku tidak dapat menemukan istrinya di tempat tersebut.
Mendengar suara keributan di kamar FP, para penghuni kos lainnya keluar untuk melihat yang sedang terjadi. Seorang penghuni kos, DM, juga sempat ditodong oleh pelaku dengan senjata.
Sebelum meninggalkan rumah kos, pelaku menembakkan peluru airsoft gun ke arah jendela kaca rumah kos sebanyak dua kali. Dari informasi yang didapat, istri pelaku, saat kejadian diketahui tengah berada di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dikenai Pasal 336 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 1 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Bule.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.