Dalam kasus ini, anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 41 yaitu Hartono ditetapkan sebagai terdakwa.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bekasi Ismail juga hadir dalam persidangan sebagai saksi. Ismail menceritakan apa yang diketahuinya soal kasus di TPS tersebut.
"Saya menyampaikan apa yang saya ketahui selama mengawasi kasus perusakan surat suara di TPS 41," ujar Ismail di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (6/8/2014).
Pada kasus ini, hanya ada satu orang yang ditetapkan sebagai terdakwa yaitu Hartono. Hartono bukan Ketua KPPS melainkan hanya salah satu anggota KPPS. Namun, Hartono merupakan panitia KPPS 3 yang bertugas membuka surat suara sebelum dibacakan oleh panitia KPPS 1.
Dalam persidangan, Panwaslu membawa beberapa barang bukti. Barang bukti tersebut adalah formulir model C1 saat pemilihan tanggal 9 Juli 2014, formulir model C2 saat pemilihan ulang tanggal 14 Juli 2014, 30 surat suara yang rusak, dan papan meja yang digunakan dalam pemilu pertama. Sidang ini dipimpin oleh Firman Tambunan.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar pencoblosan ulang di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara. Alasannya, ditemukan 30 surat suara yang rusak saat dilakukan penghitungan suara di TPS tersebut.
TPS 41 menjadi satu-satunya TPS di Kota Bekasi yang menggelar pemilihan ulang. Pada 9 Juli lalu, TPS ini memenangkan pasangan capres nomor 1 Prabowo-Hatta sebagai peraih suara terbanyak sebanyak 391 suara sedangkan pasangan Jokowi-JK meraih 217 suara.
Sementara itu 30 surat suara tidak sah diduga dirusak oleh petugas KPPS. Kerusakan tersebut dilakukan secara sengaja oleh 7 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 41 Kaliabang Tengah, Bekasi Utara.
Anggota KPPS tersebut diduga melakukan kecurangan terhadap surat suara milik pasangan nomor 2 Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
Berdasarkan keterangan para saksi, ada sebuah paku yang diletakkan di atas meja penghitungan suara. Ketika ada surat suara yang tercoblos untuk Jokowi-JK, anggota KPPS menekan surat suara tersebut hingga mengenai paku yang ada di meja. Sehingga, surat suara seolah tercoblos di bagian dua pasangan calon yang membuat surat suara tersebut menjadi tidak sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.