Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putra Guru Saint Monica Tak Percaya Ibu Jadi Tersangka

Kompas.com - 08/08/2014, 10:35 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Remaja berusia 17 tahun itu tidak percaya ketika ibunya, seorang guru di Sekolah Saint Monica, Sunter, Jakarta Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kejahatan seksual.

"Aku tidak percaya Ibu seperti itu. Ibu tidak pernah aneh-aneh, Ibu juga sangat perhatian sekali," ungkap B kepada Kompas.com, Jumat (8/8/2014).

Menurut B, bila memang ibunya memiliki penyimpangan seperti itu, seharusnya dia atau kedua adiknya tahu lebih dulu. Namun sampai saat ini ia dan kedua adiknya tidak pernah mendapatkan perlakuan seperti itu dari ibunya.

"Kalau Ibu mau aneh harusnya kami para anaknya yang pertama kali menjadi korban, tidak perlu jauh-jauh. Tapi selama ini kami tidak pernah mendapatkan perlakuan itu," ucap B.

Selama ini, kata B, kehidupan keluarganya sangat bergantung kepada ibunya yang sudah mengajar sebagai guru selama 9 tahun. "Soalnya Bapak sudah tidak bekerja, adik saya juga masih kecil, yang kedua perempuan masih kelas 3 SMP, dan yang terakhir laki-laki masih kelas 1 SD, kami tidak tahu bagaimana melanjutkan hidup, bila satu-satunya tulang punggung kami menjadi tahanan," papar B.

Bahkan, lanjut B, ia juga sudah mengirimkan surat pembelaan yang ditujukan kepada KPAI terkait kasus yang dihadapi ibunya sejak bulan Mei lalu. Namun sampai saat ini ia tidak mendapatkan balasan ataupun respons.

Remaja yang baru akan memulai kuliah pada tahun ini juga menceritakan, sejak dijadikan tersangka ibunya menjadi sangat tertekan.

"Ibu pernah curhat juga kalau dia merasa tertekan," ucapnya. B berharap agar pihak kepolisian dapat bersikap tegas dan adil. Kalau tidak adil bagaimana nasib keluarga saya? Saya juga tidak habis pikir pelapor bisa dengan tega menuduhkan hal seperti itu," ujarnya.

Sementara itu Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Krismastuti menjelaskan saat ini status "Miss H" sudah menjadi tersangka. Namun, kata Kris, untuk sampai penahanan harus melewati gelar perkara terlebih dahulu.

"Sekarang masih gelar perkara dulu, minimal 2 sampai 3 kali gelar perkara. Tersangka dipulangkan dulu ke rumahnya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com