Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Penganiaya Arfiand Didakwa 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/08/2014, 15:13 WIB
Laila Rahmawati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Empat dari lima siswa SMAN 3 Jakarta, yaitu KR, TM, AM, dan PU, yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa kelas X, Arfiand Caesar Al Irhamy, terancam hukuman lima tahun penjara, dari ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Mereka didakwa pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 tentang penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan kematian juncto pasal 55 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP subsider pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman separuh dari hukuman maksimal 10 tahun, yaitu 5 tahun penjara.

Hal itu karena, dalam UU sistem peradilan pidana anak, anak-anak hanya boleh dijatuhi separuh dari hukuman maksimal.

Sidang tertutup yang dipimpin oleh hakim ketua Made Sutisna tersebut berlangsung sekitar satu jam. Agenda sidang meliputi pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan pengajuan diversi (pengalihan dan penyelesaian perkara dari pidana ke luar pidana) dan pembacaan penelitian dari Badan Pemasyarakatan (Bapas).

Atas diversi tersebut, pihak keluarga Arfiand menolak. Mereka menginginkan proses hukum yang sedang berjalan ini diselesaikan dengan seadil-adilnya.

"Kami lanjutkan sesuai prosedur, tidak setuju dengan diversi. Soal dakwaan, kami menghormati keputusan hakim," kata Kuasa Hukum keluarga korban Sandy Arif seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2014).

Dalam sidang tersebut, Bapas juga turut membacakan penelitiannya mengenai kasus tersebut. Saat pembacaan yang berlangsung beberapa menit, para terdakwa dibawa keluar dari ruang sidang.

Atas dakwaan 2 tahun 8 bulan, pihak tersangka keberatan dan akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya yang akan digelar besok, Selasa (12/8/2014). "Ada kejanggalan. Pasal 80 ayat (1) yang soal Perlindungan Anak itu seharusnya digunakan untuk melindungi anak, tapi ini malah dijadikan dakwaan. Fakta-fakta hukum juga tidak diungkap secara keseluruhan," ujar kuasa Hukum tersangka Frans Paulus.

Sementara itu, seorang tersangka lainnya, DW, yang sudah berumur 18 tahun, akan menjalani sidang terpisah karena sudah tidak termasuk anak-anak lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com