Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama mengatakan, perubahan pemberian fasilitas mobil dinas menjadi tunjangan transportasi diberlakukan setelah melihat sejumlah pejabat beralih menggunakan alat transportasi massal ataupun alternatif lainnya menuju kantor setiap hari.
"Percuma kan kita sewa mobil dinas Corolla Altis sebesar Rp 9 juta per bulan, tetapi mereka tidak pernah pakai. Lebih baik uangnya buat kamu dan ini jadi insentif bagi pegawai yang menduduki jabatan struktural," kata Basuki di Balaikota, Kamis (14/8/2014).
Basuki mengaku tidak mempersoalkan banyaknya tunjangan yang diterima oleh PNS DKI saat ini. Pemberian gaji besar dilakukan guna mendapatkan pegawai berkompeten dan bisa meminimalkan permasalahan yang ada di Jakarta.
"Penghasilan pegawai Pemprov DKI seharusnya sama seperti perusahaan minyak. Setinggi mungkin. Rata-rata di swasta itu kan manajer Rp 35 juta, direktur Rp 70 juta-Rp 75 juta. Kalau kamu eselon II mau gaji Rp 50 juta atau Rp 75 juta, kenapa nggak boleh," ungkapnya.
Ia juga telah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera menerapkan pemberian TKD secara dinamis. "Sudah dijalanin kok. Sistemnya belum dibikin, saya mau TKD berbasis dinamis. Tunjangan transportasi cuma penghematan. APBD-P sudah oke. September atau Oktober jalan. Kamu boleh ambil mobil atau mentahnya saja," ungkapnya.
Sekadar diketahui, sejumlah pejabat eselon II Pemprov DKI tidak menggunakan mobil dinas, tetapi menggunakan alat transportasi massal dari rumah menuju kantor setiap hari.
Para pejabat tersebut antara lain Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Taufik Yudi Mulyanto yang selalu bersepeda dari rumah menuju kantornya setiap hari Selasa dan Jumat, serta Kepala Bappeda DKI Andi Baso Mappapoleonro dan Kepala Dinas Perhubungan DKI M Akbar yang juga menggunakan kereta rel listrik (KRL) sebagai sarana transportasi alternatif mereka.
Rencana penarikan mobil dinas milik PNS DKI berlaku dari pejabat eselon II hingga eselon IV. Para pejabat eselon akan diberikan pilihan, apakah tetap menggunakan mobil dinas atau mengambil tunjangan transportasi.
Besaran uang transportasi yang bakal diterima pun bervariasi. Pejabat eselon IV setingkat kepala seksi, kepala sub-bagian, dan lurah akan menerima tunjangan sebesar Rp 4,5 juta. Pejabat eselon III setingkat kepala bagian, camat, dan kepala suku dinas memperoleh tunjangan Rp 7,5 juta.
Sementara itu, pejabat eselon II setingkat kepala dinas, kepala biro, kepala badan, asisten sekda, dan wali kota mendapat tunjangan sekitar Rp 12 juta per bulan. (bj/pro)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.