Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Warga Koja Minta Ganti Rugi Rp 35 Juta Per Meter Disetujui

Kompas.com - 22/08/2014, 17:04 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Permintaan nilai ganti rugi tanah milik warga yang terkena pembangunan jalan tol akses Pelabuhan Tanjung Priok telah disetujui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal itu disambut baik oleh warga Koja, yang tempat tinggalnya terkena dampak pembangunan akses tol.

Warga di Koja dan Kalibaru, Jakarta Utara, sebelumnya menolak besaran nilai ganti rugi yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) senilai Rp 12 juta per meter persegi. Warga kemudian mengajukan nilai ganti rugi tanah ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nilai Rp 35 juta per meter persegi.

"Kami tentu senang karena permintaan kami telah disetujui. Kami tidak minta yang berlebihan kok," ujar Hendra (70), warga RT 07/RW 04 Koja, Jakarta Utara, saat ditemui, Jumat (22/8/2014).

Menurut Hendra, selama ini pemerintah tidak pernah melakukan proses negosiasi dengan warga. Nilai yang diajukan sebesar Rp 12 juta per meter persegi hanya ditentukan sepihak tanpa persetujuan warga.

Bahkan, Hendra mengatakan, selama dalam persidangan, pihak pemerintah tidak pernah menunjukkan surat keterangan penilaian, yang berisi ketentuan nilai ganti rugi tanah.

"Sudah empat kali rapat, tidak pernah ada negosiasi. Ditawar sedikit juga tidak. Saat sidang, mereka juga tidak pernah menunjukkan SK appraisal," kata Hendra.

Berikut kutipan hasil putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 475/Pdt.G/2013/PN Jkt.Ut Tahun 2014 yang diambil dari situs resmi putusan.mahkamahagung.go.id:

Pokok perkara:
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.

2. Menetapkan harga tanah milik para penggugat yang dijadikan proyek pembangunan jalan tol akses Tanjung Priok yang dikerjakan oleh tergugat I dan tergugat II setiap 1 meter persegi sebesar Rp 35.000.000.

3. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar ganti rugi semua tanah milik para penggugat setiap 1 meter persegi sebesar Rp 35.000.000, sebelum dijadikan proyek pembangunan jalan tol akses Tanjung Priok oleh tergugat I dan tergugat II.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com