Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto, mengatakan bahwa kendaraan besar itu dipakai untuk menabrak barikade penjagaan polisi.
"Awalnya kami memang amankan empat orang, sebagai tindakan preventif agar perusakan tidak melebar lagi, salah satunya sopir. Sedang didalami, apakah terpenuhi unsur pidana atau tidak," kata heru, Minggu (24/8/2014).
Menurut dia, sopir Unimog tidak ditahan, tetapi tetap diselidiki. "Sedangkan untuk kendaraan jika ada yang menunjukkan kepemilikan, akan diserahkan. Tentunya setelah diperiksa, sampai saat ini belum diketahui siapa pemiliknya sebenarnya," ujar dia. Sementara sopir Unimog akan dikenakan pasal 406 dan atau 170 KUHP. [Baca: Mobil Unimog Bernomor Polisi Z Berasal dari Sumedang]
Menurut Heru, polisi sudah mengetahui nama pemilik berdasarkan STNK, namun kendaraan itu sudah beberapa kali dijual belikan, dan belum diketahui siapa pemilik terakhirnya.
Mobil yang kemungkinan tetap disita adalah Unimog loreng bernopol D 8499 TC. Sedangkan Z 8383 BM yang bercat hitam doff, serta D 8139 DI yang juga ditempeli stiker motif loreng akan dilepaskan. Kaca depan Unimog D 8139 DI juga pecah. (Ahmad Sabran)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.