Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penganiayaan Pecinta Alam SMA 3, Satu Alumnus Perempuan Jadi Tersangka Juga

Kompas.com - 26/08/2014, 00:58 WIB
Laila Rahmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Alumnus SMAN 3 Jakarta yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan pecinta alam Sabhawana bertambah menjadi empat orang, Senin (25/8/2014). Satu tersangka baru adalah J, alumnus perempuan yang baru lulus pada tahun ini.

"Hari ini kami berikan mereka surat panggilan, tapi mereka tidak datang. Kami akan kirimkan surat panggilan kedua," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Indra Fadilah Siregar, Senin malam.

Sebelumnya, polisi sudah lebih dulu menetapkan tiga alumnus SMAN 3 Jakarta tersangka, yakni F, B, dan M. Bila keempat tersangka ini tak juga memenuhi panggilan kedua, ujar Indra, polisi akan melakukan penjemputan paksa.

Empat tersangka ini sebelumnya merupakan saksi dalam persidangan empat siswa murid kelas XII SMAN 3, Senin (18/8/2014). "F justru bilang kalau dia yang membantu dan menyemangati Aca," kata AD, ibu terdakwa PU, seusai persidangan saat itu.

"Dia (F) bilang dia ngasih buah pir dan jus lemon ke Aca. Dia mengaku baru datang pada hari keenam dan tidak tahu apa-apa," lanjut AD. Kasus ini sudah masuk ke persidangan untuk terdakwa PU, AM, KR, dan PU.

Vonis

Untuk keempat terdakwa yang sudah terlebih dahulu maju ke persidangan, sidang akan memasuki agenda pembacaan vonis pada Selasa (26/8/2014). Jaksa penuntut umum telah menuntut mereka dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 6 bulan pelatihan kerja.

Keempat terdakwa dikenai Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan ANak Nomor 23 Tahun 2002. Pasal ini merupakan delik penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Selain itu, keempat terdakwa juga dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana subsider Pasal 359 KUHP.

Ketiga pasal KUHP itu mengancam keempat terdakwa dengan 5 tahun penjara, yaitu separuh hukuman maksimal dari ketiga pasal itu. Ketiga pasal ini merupakan delik untuk kelalaian yang menyebabkan kematian.

Terkait penerapan pidana dari KUHP, perlakuan terhadap para terdakwa yang masih berusia di bawah umur diatur pula dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Salah satu ketentuan dalam UU ini adalah hukuman yang boleh dijatuhkan kepada para terdakwa anak adalah separuhhukuman maksimal yang diancamkan di dalam KUHP.

Dua siswa SMAN 3, Arfiand Caesar Al Irhami alias Aca (16) dan Padian Prawiro Dirya (16), meninggal setelah mengikuti kegiatan pencinta alam Sabhawana di Tangkubanparahu, Jawa Barat.

Arfiand meninggal pada 20 Juni 2014, sedangkan Padian meninggal pada 3 Juli 2014. Keduanya diduga meninggal akibat dianiaya oleh senior saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler itu. Di tubuh Arfiand ditemukan banyak luka lebam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang Lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang Lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com