"Dari delapan kasus narkoba yang disita, senilai dengan Rp 31 miliar. Tepatnya Rp 31.571.444.000," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Dwi Priyatno ketika konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/8/2014).
Dwi mengatakan, nilai uang sebanyak itu dapat digunakan untuk menyelamatkan 87.102 jiwa. Berdasarkan delapan kasus yang diungkap, Ditresnarkoba menangkap 14 tersangka. Total barang bukti yang disita adalah sabu seberat 11.959 gram, pil ekstasi 20.717 butir, dan heroin 799,07 gram.
Adapun lokasi penangkapan ialah di wilayah Jagakarsa, Pool Rosalia Indah di Jalan Raya Jakarta Bogor Km 29 Depok, kantor JNE di Jakarta Barat, Grogol Petamburan, Bandara Soekarno-Hatta, Jalan Bandengan Selatan di Jakarta Utara, dan Pulogebang Cakung.
Semua tersangka saat ini sudah ditahan di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya. Semua kasus itu masih dalam pengembangan untuk meninjau kembali kemungkinan adanya jaringan internasional dalam pengedaran narkoba ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.