Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Samuel Akan Hadapi Kesaksian Anak Asuhnya

Kompas.com - 28/08/2014, 11:32 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Samuel Watulingas (50), tersangka kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dijadwalkan akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (28/8/2014).  Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan para saksi yang tidak lain adalah anak asuhnya sendiri.

Sidang agenda pembuktian dari saksi anak-anak panti Samuel siang ini akan digelar dengan tata cara yang khusus karena saksi tersebut masih di bawah umur sehingga berbeda dengan cara orang dewasa.

"Ekspektasinya saat nanti saksi anak-anak sekaligus korbannya (bersaksi) juga supaya bisa terkuak kebenarannya," ujar perwakilan kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Primayvira Ribka Limbong.

Primayvira juga menuturkan bahwa saksi mewakili anak-anak nanti ada tiga orang, dua perempuan satu laki-laki, dan mereka berada di rentang umur 14 sampai 15 tahun.

Sebelumnya Samuel telah mengikuti sidang pembuktian saksi pertama kalinya pada Selasa (26/8/2014). Saksi yang dihadirkan adalah seorang pelapor kasus kekerasan dan pelecehan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, dan dua donatur Y dan D.

D mengatakan bahwa sejak awal menjadi donatur di panti asuhan Samuel, dia sudah curiga ada yang tidak beres. D mendapat kesan itu setelah melihat kondisi bangunan panti lama Samuel yang bertempat di seberang sekolah Penabur, Gading Serpong, Tangerang.

"Ya, coba saja lihat sendiri (kondisi bangunan panti), komentar kamu gimana? Pasti ada yang enggak beres," kata D.

Pantauan Kompas.com saat mendatangi reka ulang adegan di panti lama Samuel beberapa waktu lalu, kondisi rumah tidak terurus dengan baik. Tanaman banyak yang tidak rapi, beberapa tempat bermain seperti ayunan sudah berkarat, halaman sekitarnya pun terlihat jarang dibersihkan.

Berdasarkan informasi dari warga sekitar panti asuhan Samuel yang lama, anak-anak panti sering bermain keluar rumah tanpa pengawasan yang cukup. Dari situ warga menilai anak-anak panti itu tidak terurus.

Ada juga yang mengaku melihat anak-anak panti itu beberapa kali meminta uang kepada setiap orang yang lewat di dekat tempat itu.

Samuel selaku pemilik panti dan pengurus anak asuhnya didakwa empat pasal oleh jaksa penuntut umum dalam sidang tanggal 11 Agustus 2014 dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dari Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Samuel dikenakan pasal 77 tentang diskriminasi terhadap anak yang menghambat fungsi sisoal dan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan secara fisik, mental, maupun sosial.

Juga pasal 80 tentang kekejaman, kekerasan, ancaman kekerasan, dan penganiayaan terhadap anak. Kemudian pasal 81 yang sama dengan pasal 80, dan pasal 82 yang mengatur tentang perbuatan pencabulan terhadap anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com