"Pelaksanaan (operasional) ada miskom (miskomunikasi). Konsumen (karaoke) Syahrini penginnya sampai pagi. Beberapa kali ada buka lewat jam (aturan dari mal)," tutur Efirianto Nugroho, dari manajemen City Mall, kepada Kompas.com, Kamis (28/8/2014) siang.
Tempat karaoke yang beroperasi melewati jam yang ditentukan itu terjadi beberapa kali, terutama pada hari Sabtu dan Minggu yang ramai pengunjung.
Menurut Efirianto, dia mengetahui beberapa kali tempat karaoke tersebut buka hingga melewati jam yang sudah diatur dari petugas keamanan mal.
Pihak City Mall, kata Efirianto, tidak mempermasalahkan hal itu, dengan catatan, tidak terjadi keributan dan sudah ada koordinasi dengan petugas keamanan.
Dia menjelaskan, setelah pihak usaha karaoke Syahrini melapor ke pengelola mal akan tutup lebih malam, petugas keamanan akan mengalihkan pintu masuk karaoke dari pintu utama ke area parkir. Adapun tempat karaoke tersebut paling larut buka hingga pukul 01.00 WIB.
Sebelumnya diberitakan, usaha karaoke milik Syahrini di City Mall melanggar empat perda Kota Tangerang, yakni tentang Larangan Penjualan Minuman Keras dalam Perda No 7 Tahun 2005, Pajak Daerah dalam Perda No 7 Tahun 2010, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam Perda No 17 Tahun 2011, dan Ketertiban Umum dalam Perda No 6 Tahun 2011.
Usaha karaoke Princess Syahrini belum dibuka secara resmi. Tempat tersebut baru membuka untuk percobaan tes pasar pada awal Agustus 2014, setelah Lebaran. Namun, pada 20 Agustus 2014, Satpol PP Pemkot Tangerang menutup sementara tempat tersebut karena melanggar empat perda yang ada.
Usaha karaoke milik Syahrini itu menempati area seluas 1.000 meter persegi dan terdiri dari 36 kamar. Tempat karaoke itu mempekerjakan lebih dari 50 karyawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.