Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rombak Posisi Struktural, DKI Dapat Hemat Rp 1 Triliun Per Tahun

Kompas.com - 28/08/2014, 21:29 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merombak ribuan jabatan struktural. Salah satu langkah perombakan itu dilakukan dengan merampingkan jabatan struktural dari 8.011 menjadi 6.468 jabatan. Paling tidak, 1.543 posisi struktural tidak ada lagi di lingkungan birokrasi di DKI.

Perombakan jabatan struktural itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Laksana, yang baru disahkan pada minggu kedua Agustus.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Made Karmayoga menargetkan, perombakan posisi struktural bisa selesai sebelum pelantikan Gubernur Joko Widodo sebagai Presiden RI, Oktober mendatang.

”Kami sedang bekerja keras agar dapat mencapai target. Semoga ini menjadi kado yang baik bagi Pak Jokowi sebelum meninggalkan DKI,” kata Made Karmayoga, Rabu (27/8), di Jakarta.

Made dan tim eksekutif sedang menyiapkan beberapa hal, salah satunya menguji ulang kompetensi sejumlah pejabat struktural. Uji kompetensi itu, kata Made, diperlukan untuk memperbarui rekam jejak pejabat sebelum dirotasi, dimutasi, ataupun dipromosikan ke posisi yang lebih tinggi.

Perlu 150 pergub

Biro Hukum, BKD, dan Sekretariat Daerah menyiapkan payung hukum terkait perombakan itu. Paling tidak dibutuhkan 150 peraturan gubernur sebagai payung hukum. Pergub yang dimaksud meliputi aturan petunjuk teknis terkait pola kerja di organisasi yang dilebur, dipisah, dan termasuk penghapusan posisi struktural.

Salah satu anggota tim perumus perombakan birokrasi DKI, Lasro Marbun, mengatakan, perombakan jabatan struktural dilakukan mulai 2008. Namun, tidak bisa langsung dilakukan untuk mempertimbangkan keutuhan organisasi birokrasi DKI Jakarta. Perombakan jabatan struktural saat ini merupakan tahap kedua yang sudah dilakukan sejak 2008.

Tahap pertama perombakan dilakukan pada 2009. Ketika itu, 9.211 jabatan struktural dirampingkan menjadi 7.626. Menurut Lasro, sejalan perbaikan organisasi birokrasi di DKI, diperlukan perombakan tahap berikutnya agar lebih efektif dan efisien.

Prinsip itulah yang menjadi dasar perombakan jabatan struktural. Konsekuensinya, ada organisasi birokrasi yang harus disatukan karena dianggap penting dan strategis. Contohnya adalah Unit Pengelola (UP) Monumen Nasional. Semula ada dua pengelola, selain UP Monas ada UP Taman Monas. Kasus serupa terjadi pada Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) akan dilebur menjadi satu dengan Dinas Tata Ruang.

Sebaliknya, ada organisasi yang harus dipecah, tanpa harus menambah jumlah pejabat struktural, melainkan hanya melembagakan menjadi organisasi baru. Kasus seperti ini terjadi pada Dinas Pekerjaan Umum. Dinas ini terbagi dua, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Sumber Daya Air (SDA).

Menurut Lasro, persoalan SDA sangat penting untuk mengurusi banjir, air limbah, kualitas air tanah, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan SDA. Pemisahan dua bidang dari Dinas PU ini diharapkan ada spesialisasi penanganan persoalan.

Peleburan dan pemisahan

Di sisi lain, kata Lasro, di birokrasi Pemprov DKI banyak posisi yang tidak efektif. Namun, masih diisi pejabat struktural. Posisi yang dinilai sudah tidak efektif lagi adalah pejabat pengadaan barang dan jasa. Sejalan dengan pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, tidak perlu lagi ada pejabat struktural yang menjalankan tugas itu di SKPD.

Terlebih lagi, saat ini DKI sedang membangun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Artinya layanan perizinan sudah dapat diserahkan ke PTSP tidak lagi di dinas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com