JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah meyakini bahwa DPRD DKI Jakarta tidak akan mempersulit pengunduran diri Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Menurut Basarah, baik secara hukum, moral, maupun politik, tak ada alasan untuk menolak pengunduran diri Jokowi.
"Saya masih punya keyakinan DPRD DKI Jakarta merupakan wakil rakyat. Bukan hanya rakyat Jakarta, tapi juga wakil rakyat Indonesia," ujar Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (29/8/2014).
Terpilihnya Jokowi sebagai presiden selanjutnya, kata Basarah, merupakan keputusan rakyat. Pelaksanaan pilpres juga telah menelan biaya besar dan banyak energi. Karena itu, ia berpendapat, tidak ada alasan untuk tidak menerima pengunduran diri Jokowi.
"Hakikatnya Pak Jokowi akan melakukan tugas yang lebih besar untuk Indonesia. Saya yakin DPRD DKI punya sikap yang sama, sikap positif memuluskan jalannya satu sistem tata negara kita," kata dia.
"Tak ada satu pun norma hukum yang mewajibkan dia untuk pamit saat mencalonkan diri," tambah anggota Komisi III DPR itu.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Jokowi harus segera mengundurkan diri sebelum pelantikan presiden pada 20 Oktober 2014. Dalam mekanismenya, pengunduran diri itu harus terlebih dulu mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta. (baca: Mendagri: Pengunduran Diri Jokowi Harus dengan Persetujuan DPRD DKI)
Mekanisme pengunduran diri tersebut diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang menyatakan pengunduran diri kepala daerah atau wakil kepala daerah atas permintaan sendiri diberitahukan ke pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD.
Rapat paripurna tersebut harus dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sedikitnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.
Untuk mendapatkan persetujuan DPRD dalam pengunduran dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta, Jokowi paling tidak mendapat persetujuan dari 54 anggota DPRD.
"Kalau saya hitung-hitung, koalisi Joko Widodo di DPRD DKI itu hanya 50 kursi, sedangkan untuk mundur, dia memerlukan 54 kursi. Tetapi, saya tidak berharap ada penolakan, jadi mudah-mudahan tidak ada masalah," kata Gamawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.