"Penangkapan ini berdasarkan informasi tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Jakut pada awal Agustus. Barang bukti yang kami dapat yaitu 100 kilogram ganja kering, yang nilainya lebih kurang Rp 500 juta," ujar Komisaris Besar Mohammad Iqbal, di halaman Polres Metro Jakarta Utara.
Keenam tersangka adalah JD (29), BG (54), AS (61), SM (38), AM (54), dan IS (20). Masing-masing tersangka yang bertugas sebagai kurir narkoba, ditangkap di daerah Cilincing, Pademangan, dan Tanjung Priok.
Berdasarkan pemeriksaan, menurut Iqbal, keenam tersangka merupakan sindikat pengedar ganja yang terkait dengan jaringan narkoba di beberapa kota besar.
"Setelah kami lakukan maping, sindikat ini termasuk dalam jaringan peredaran narkoba di Jakarta, Aceh, Bandung, dan Banten," kata Iqbal.
Salah seorang tersangka, IS (20), mengaku baru kali ini menjadi kurir narkoba. Setiap kali mengantar pesanan ganja kering, IS mengaku mendapat bayaran Rp 500.000.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara.
Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara, sampai pidana mati maupun pidana seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.