Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

M Taufik: Kalau dalam "Voting" PDI-P Menang, Ya Kami Terima

Kompas.com - 30/08/2014, 09:29 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik menilai, secara etika politik, proses pemilihan Wakil Gubrrnur DKI Jakarta harus mengikuti aturan dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004.

Dalam aturan tersebut, kata dia, calon kepala daerah adalah orang yang dicalonkan oleh partai pengusung. Menurut Taufik, dalam hal proses pemilihan Wakil Gubrrnur DKI Jakarta, ada dua partai pengusung, yakni PDI Perjuangan dan Gerindra.

Karena itu, ia menegaskan Gerindra juga punya hak untuk mengajukan calon. "Jadi, PDI-P ngusulin, kami ngusulin. Kalau dalam voting yang diusulkan PDI-P menang, ya akan kita terima," kata Taufik, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (29/8/2014).

Taufik menyesalkan pihak-pihak yang mengatasnamakan etika politik menilai posisi Wakil Gubernur nantinya harus menjadi milik PDI-P. Menurut dia, pihak-pihak yang berpendapat seperti itu merupakan pihak-pihak yang tidak tahu etika karena lebih mengedepankan bagi-bagi jatah ketimbang menjalankan Undang-undang.

"Mana yang lebih beradab kami atau mereka. Kita bicara peraturan aja. Kalau melanggar aturan artinya tidak ada etika. Jadi jangan bicara etika lah karena kami lebih beretika," ujar Wakil Ketua sementara DPRD DKI itu.

PDI-P dan Gerindra merupakan pihak yang berhak mengajukan nama cawagub DKI, karena saat masih menyandang status "rekan koalisi", kedua partai itu sepakat untuk mengusung Joko Widodo dan Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama pada Pilkada DKI 2012. Saat itu, Jokowi berstatus perwakilan PDI-P, sementara Ahok dari Gerindra.

Dalam hal pengajuan nama cawagub sesuai peraturan yang berlaku, pihak pengusung akan diminta menyepakati dua nama yang akan dimajukan untuk mengikuti proses pemilihan yang akan dilakukan oleh seluruh anggota DPRD.

Namun kesepakatan itulah yang sampai saat belum ada diantara kedua partai tersebut. Setidaknya seperti yang mencuat di publik melalui pemberitaan media massa.

PDI-P menganggap, yang berhak mengajukan nama cawagub DKI hanya PDI-P, karena posisi tersebut mereka klaim sebagai jatah PDI-P.

Hal tersebut berdasarkan fakta bahwa Ahok, yang nantinya akan naik jabatan, adalah kader Gerindra sehingga pendampingnya harus dari PDI-P.

Sedangkan Gerindra menilai, mereka juga berhak mengajukan nama. Karena bagi mereka, pada 2012 telah disepakati bahwa posisi gubernur adalah milik PDI-P, sedangkan wakilnya adalah Gerindra.

Soal kemudian gubernur dari PDI-P pergi meninggalkan posisi tersebut dan kemudian kader dari Gerindra yang naik, hal itu terjadi karena proses Undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com